CCTV adalah alat keamanan yang berfungsi untuk memonitor, menyiarkan, dan merekam kejadian di suatu lokasi.
Di Indonesia, pemasangan CCTV terutama dilakukan di area publik untuk mendokumentasikan peristiwa serta pelanggaran aturan yang nantinya dapat dijadikan bukti hukum.
CCTV juga digunakan untuk mengawasi dan merekam aktivitas mencurigakan, misalnya perampokan dan pencurian di rumah atau toko.
Secara umum, penggunaan CCTV adalah legal apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat beberapa area seperti kamar hotel yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi CCTV.
Perangkat ini merupakan bagian utama yang berfungsi menangkap gambar dan merekam kejadian di area yang dipantau.
Bertugas untuk merekam dan menyimpan seluruh aktivitas yang tertangkap oleh kamera.
Media penyimpanan yang menyimpan rekaman video hasil pengawasan.
Beberapa jenis kabel yang digunakan meliputi:
Umumnya terletak di ujung kabel coaxial, berfungsi sebagai penghubung antara kamera dan DVR.
Menyediakan aliran listrik ke seluruh perangkat CCTV. Perangkat ini bervariasi jenis dan mereknya, sehingga sering kali berbeda antara satu sistem dengan sistem lainnya.
Digunakan untuk menampilkan siaran langsung hasil rekaman. Perangkat ini biasanya tidak termasuk dalam paket pemasangan dan harus dibeli terpisah.
Merupakan sistem CCTV konvensional yang paling umum, menggunakan DVR untuk merekam aktivitas.
Merupakan inovasi modern yang menggunakan Network Video Recorder (NVR) alih-alih DVR, memungkinkan pemantauan jarak jauh melalui koneksi internet.
Sistem yang terdiri dari kamera, kabel, dan monitor, dengan power supply yang langsung disalurkan dari monitor ke kamera.